Pemerintahan elektronik atau e-government (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik / SPBE) adalah penggunaan teknologi informasi oleh pemerintah untuk memberikan informasi dan pelayanan bagi warganya, urusan bisnis, serta hal-hal lain yang berkenaan dengan pemerintahan. e-Government dapat diaplikasikan pada legislatif, yudikatif, atau administrasi publik, untuk meningkatkan efisiensi internal, menyampaikan pelayanan publik, atau proses kepemerintahan yang demokratis.
Model penyampaian yang utama adalah Government-to-Citizen atau Government-to-Customer(G2C), Government-to-Business (G2B) serta Government-to-Government (G2G). Keuntungan yang paling diharapkan dari e-government adalah peningkatan efisiensi, kenyamanan, serta aksesibilitas yang lebih baik dari pelayanan publik.
Kami dapat melakukan penilaian (assessment) untuk pengembangan SPBE atau e-government yang menyeluruh:
- Menganalisa 5 dimensi SPBE atau e-government, yaitu kebijakan, kelembagaan, infrastruktur, aplikasi dan perencanaan
- Merencanakan perbaikan SPBE atau e-government sesuai dengan 5 dimensi e-government
- Menyusun roadmap / grand design pengembangan SPBE atau e-government
- Menyusun kebijakan-kebijakan yang diperlukan untuk penerapan e-government
- Menganalisa dan Merancang Sistem Informasi Pemerintahan Khusus (Aplikasi Khusus)
- Menganalisa dan Merancang Dashboard Sistem Informasi Eksekutif Pimpinan Pemerintahan
- Merancang dan Mengembangkan Sistem Pemerintahan Elektrobnik Terintegasi
- Merancang dan Mengembangkan Sistem Potensi Daerah dan Peluang Investasi
Dan sekarang telah ada kerangka besar SPBE yang dituangkan ke dalam Perpres No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Jika mempunyai pertanyaan ataupun kerjasama pengembangan, silahkan untuk mengkontak kami.