
Mengembangkan Sistem Berbasis Perlindungan Data Pribadi Dengan PRODUCT Framework
Di era transformasi digital, data telah menjadi aset strategis yang menentukan keberhasilan organisasi, baik di sektor pemerintahan, bisnis, pendidikan, kesehatan, maupun layanan publik. Berbagai sistem informasi modern mengumpulkan, menyimpan, memproses, dan mendistribusikan data dalam jumlah besar setiap hari. Di antara berbagai jenis data tersebut, Data Pribadi memiliki tingkat sensitivitas yang tinggi karena berkaitan langsung dengan identitas, hak, dan privasi individu.
Di Indonesia, perlindungan Data Pribadi telah memiliki landasan hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), yang menegaskan bahwa pelindungan Data Pribadi merupakan bagian dari hak asasi manusia dan harus dikelola secara sah, transparan, bertanggung jawab, serta aman. UU PDP juga mengatur hak Subjek Data Pribadi, kewajiban Pengendali Data Pribadi, prinsip pemrosesan data, keamanan data, hingga sanksi administratif dan pidana atas pelanggaran yang terjadi.
Namun demikian, kepatuhan terhadap regulasi tidak cukup hanya melalui kebijakan dan dokumen administratif. Organisasi perlu membangun sistem yang sejak awal dirancang dengan prinsip perlindungan data sebagai bagian integral dari proses pengembangan. Untuk mencapai tujuan tersebut, PRODUCT Framework yang dikembangkan oleh Mohamad Haitan Rachman dapat digunakan sebagai pendekatan sistematis dalam membangun sistem yang aman, patuh regulasi, dan berorientasi pada perlindungan Data Pribadi.
LINK: Mengembangkan Sistem Berbasis Perlindungan Data Pribadi Dengan PRODUCT Framework | LinkedIn



