
UU Perlindungan Data Pribadi dengan EXPLORE Framework
Di era transformasi digital, data telah menjadi aset yang sangat berharga bagi individu, organisasi, perusahaan, maupun pemerintah. Setiap aktivitas digital, mulai dari penggunaan media sosial, transaksi perbankan, layanan kesehatan, pendidikan, hingga e-commerce menghasilkan dan memproses data pribadi dalam jumlah yang sangat besar. Di satu sisi, pemanfaatan data memberikan berbagai manfaat seperti peningkatan layanan, efisiensi operasional, dan inovasi. Namun di sisi lain, meningkatnya penggunaan data juga menimbulkan risiko penyalahgunaan, kebocoran, pencurian identitas, hingga pelanggaran privasi.
Indonesia telah memiliki landasan hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi yang menegaskan bahwa pelindungan data pribadi merupakan bagian dari hak asasi manusia dan harus dijaga dalam seluruh proses pemrosesan data. UU tersebut mengatur hak subjek data, kewajiban pengendali data, keamanan pemrosesan data, hingga sanksi atas pelanggaran data pribadi.
Meskipun demikian, keberhasilan pelindungan data pribadi tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada kemampuan individu dan organisasi dalam memahami, mengelola, dan menerapkan praktik pelindungan data secara sistematis. Untuk itu, EXPLORE Framework dapat digunakan sebagai pendekatan yang terstruktur dalam membangun budaya dan sistem pelindungan data pribadi yang berkelanjutan.
LINK: UU Perlindungan Data Pribadi dengan EXPLORE Framework | LinkedIn



